Undang Undang Tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 – Bagian 141

 

Pasal 406

Cukup jelas.

 

Pasal 407

Ayat (1)

Bantuan pendanaan, antara lain, berupa:

a. bantuan atau kompensasi bagi masyarakat yang terdampak kegiatan penanggulangan KLB atau Wabah; dan

b. bantuan untuk pendanaan Rumah Sakit sesuai dengan kebutuhan.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 408

Cukup jelas.

 

Pasal 409

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Rencana induk bidang Kesehatan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri setelah dikonsultasikan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indortesia yang membidangi kesehatan.

Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang keuangan negara.

 

Ayat (4)

Pengalokasian anggaran Kesehatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan sesuai dengan kebijakan keuangan daerah dan sinkronisasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Yang dimaksud dengan "penganggaran berbasis kinerja" adalah prinsip dan kaidah penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, termasuk di bidang pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

 

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 410

Cukup jelas.

 

Pasal 411

Cukup jelas.

 

Pasal 412

CUkup jelas.

 

Pasal 413

Cukup jelas.

 

Pasal 414

Cukup jelas.

 

Pasal 415

Cukup jelas.

 

Pasal 416

Cukup jelas.

 

Pasal 417

 

Ayat (1)

Cukup jelas.

 

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Ayat (4)

Partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan untuk mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi tingginya, antara lain, ialah:

a. Keikut sertaan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan;

b. dukungan penyediaan Sumber Daya Kesehatan;

c. penelitian pengembangan Teknologi Kesehatan;

d. perencanaan dan penetapan kebijakan strategi nasional pembangunan Kesehatan;

e. pembinaan dan pengawasan; dan / atau

f. partisipasi masyarakat lainnya.

 

Diberdayakan oleh Blogger.