Pasal 25
Syarat - syarat unruk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang - undang.
Perubahan II, 18 Agustus 2000 pada Bab IX ditambah Bab IXA menjadi:
BAB IX A
WllAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas - batas dan hak - haknya ditetapkan dengan undang - undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Perubahan II 18 Agustus 2000 judul Bab diubah menjadi:
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
(2)Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Perubahan II 18 Agustus 2000 pada Pasal 26 ayat (2) diubah dan ditambah satu ayat menjadi :
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Perubahan II 18 Agustus 2000 pada Pasal 27 ditambah satu ayat menjadi:
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.