Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen I S/D IV - Bagian 11

 

Pasal 25

Syarat - syarat unruk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang - undang.

 

Perubahan II, 18 Agustus 2000 pada Bab IX ditambah Bab IXA menjadi:

 

BAB IX A

WllAYAH NEGARA

 

Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas - batas dan hak - haknya ditetapkan dengan undang - undang.

 

BAB X

WARGA NEGARA

 

Perubahan II 18 Agustus 2000 judul Bab diubah menjadi:

 

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

 

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.

 

(2)Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.

 

Perubahan II 18 Agustus 2000 pada Pasal 26 ayat (2) diubah dan ditambah satu ayat menjadi :

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

 

(3) Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

 

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

(2) Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

Perubahan II 18 Agustus 2000 pada Pasal 27 ditambah satu ayat menjadi:

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.